Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:
1. | Melalui telepon | : | (021) 25549000 ext. 3912 |
2. | Melalui faksimili | : | (021) 57950288 |
3. | Melalui kotak surat | : | PO BOX 4300 JKT 10043 |
4. | Melalui website | : | www.bpk.go.id |
5. | Melalui email | : | eppid [_AT_] bpk.go.id |
6. | Melalui pos | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 |
7. | Datang langsung | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 |
Waktu Operasional PIK
PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:
1. | Senin s.d. Kamis | : | 09.00 s.d. 15.00 wib |
Istirahat | : | 12.00 s.d. 13.00 wib | |
2. | Jumat | : | 09.00 s.d. 15.00 wib |
Istirahat | : | 11.30 s.d. 13.00 wib |
Persyaratan Permintaan Informasi
Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir permintaan informasi publik dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP);
- Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
- Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
- Wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber perolehan informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.